Lakukan 7 Persiapan ini Agar Pernikahanmu Kokoh!
-
Meluruskan Niat Menikah
Pasangan yang hendak menikah, harus membetulkan dan meluruskan niat agar pernikahan dilakukan karena ibadah kepada Allah SWT, bukan hanya pelampiasan biologis.
Visi pernikahan yang tentram serta penuh cinta kasih hanya akan didapat dengan komitmen bersama menjaga diri dan pasangan dari sifat aniaya.
Tanpa pemahaman yang benar akan esensi pernikahan dan tidak dilandaskan pada niat yang tulus karena Allah SWT, potensi sifat aniaya akan semakin besar.
-
Tanpa Paksaan
Untuk sebuah pernikahan yang kokoh, kedua calon mempelai harus benar-benar memiliki kemampuan yang paripurna, Tanpa ada paksaan siapapun. Dalam bahasa fiqih disebut dengan kerelaan satu sama lain (taradin).
Seorang wali dari perempuan sekalipun tidak bisa memaksa perempuan tersebut untuk menikah.
-
Menikah Dengan Yang Setara
Dalam fiqih, kafa’ah atau kesepanan memiliki makna kesepadanan antara calon pasnagan suami istri dalam aspek tertentu sebagai usaha untuk menjaga kehormatan keduanya.
Aspek tertentu ini meliputi kondisi fisik, agama, keturunan, kemerdekaan atau kekuatan finansial.
Semakin dekat titik kesepadanan, semakin mudah juga membangun kesepakatan, memahami perbedaan, dan mencari solusi untuk setiap masalah.
Namun perlu diingat, bahwa kesepadanan yang berkaitan dengan status sosial, ekonomi dan pendidikan dapat diraih melalui perjalanan waktu dan kebersamaan.
-
Menikah di Usia Dewasa
Kedewasaan bukan hanya soal usia semata, tetapi juga soal kematangan bersikap dan berperilaku. Pernikahan bukan hanya soal pelampiasan hasrat seksual semata, namun memiliki tanggungjawab sosial yang besar dan mengemban visi sakinah, mawaddah dan warahmah.
Kedewasaan merupakan salah satu hal yang memberikan pengaruh signifikan dalam kelanggengan rumah tangga di masa mendatang.
-
Perjanjian Pernikahan
Dalam fiqih, perjanjian pernikahan ini dikenal dengan syurut fi an-nikah. Perjanjian ini dibolehkan selama tidak melanggar ajaran dasar Islam dan tidak menghapus hak dasar dari pernikahan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan yang cukup kepada perempuan dari kemungkinan yang dilakukan pria.
Namun, tidak semua pernikahan harus disertakan dengan perjanjian pernikahan ini.
-
Pemberian Mahar
Mahar dalam komitmen cinta yang diberikan dengan penuh sukarela (nihlah) dan suka cita. Mahar tidak seharusnya memberatkan seorang pria, apalagi menghalangi nya dari menikahi seorang perempuan. Namun juga tidak merendahkan perempuan.
Mahar menjadi milik perempuan seutuhnya. Sehingga setelah menikah, pria tidak boleh meminta kembali mahar tersebut. Kecuali ada keredoan dari perempuann.
-
Mengawali dengan Khitbah
Prosesi pra-nikah dikenal sebutan peminangan (khitbah) yaitu, penyampaian kehendak seorang pria untuk menikahi seorang perempuan.
Proses peminangan harus melibatkan keluarga laki-laki dan perempuan. Dan diharapkan terjadi pengenalan dan penyesuaian bagi kedua calon pengantin dan keluarga.
Perempuan yang telah dilamar dan menerima lamaran dari satu pria, tidak boleh menerima lamaran dari pria lain. Pria lain juga tidak diperbolehkan melamar wanita yang telah menerima lamaran pria lain.
Namun, lamaran dapat dibatalkan oleh pihak pria aupun wanita.
Tiktok/@ysummer.id






